You need to enable javaScript to run this app.

Tata Tertib MTs PIM Mujahidin Bageng

  • Sabtu, 19 Juli 2025
  • Oceanum stillæ
  • 0 komentar
Tata Tertib MTs PIM Mujahidin Bageng

I     MASUK MADRASAH

  1. Hadir di kelas selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai (06.55 WIB);
  2. Jika terlambat harus melapor kepada Guru Piket dan atau Guru BK;
  3. Izin tidak masuk Madrasah disampaikan lewat tulisan tangan dan ditandatangani Orangtua atau Wali Murid;
  4. Siswa tidak masuk karena sakit selama lebih dari 3 hari, harus ada surat keterangan dokter;
  5. Siswa yang tidak masuk karena urusan sangat penting harus ada surat izin orang tua (maksimal 2 hari);
  6. Pukul 06.55 semua siswa wajib mengikuti kegiatan salat dhuha berjamaah serta pembiasaan pagi yang diselenggarakan di PUSGIA;
  7. Pada hari Ahad dilaksanakan kegiatan istighasah sebelum melaksanakan salat dhuha;
  8. Pembelajaran jam I (materi ujian salaf) dimulai pukul 07.30 WIB.

 

II   KEWAJIBAN SISWA

  1. Taat, hormat dan sopan kepada Kepala Madrasah/Guru/Karyawan Madrasah;
  2. Ikut bertanggung jawab terhadap program 7K madrasah;
  3. Ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah;
  4. Ikut membantu kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
  5. Membayar administrasi Madrasah (jika ada);
  6. Berpakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Senin-Selasa :    Biru putih lengkap dengan atribut, sepatu hitam, kaos kaki putih polos;
    2. Rabu- Kamis :    Seragam ciri khas madrasah (Jika belum ada memakai seragam sama seperti seragam hari Senin dan Selasa);
    3. Sabtu :    Pakaian pramuka lengkap, sepatu hitam, kaos kaki hitam polos;
    4. Ahad :    Atas baju putih lengan panjang berkopiah bagi laki-laki, bawah sarung, pakai sandal.

Catatan :

*Saat pelajaran Penjaskes wajib memakai pakaian olah raga

*Saat pelajaran Penjaskes bebas menggunakan warna sepatu, ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas harus memakai sepatu sesuai dengan ketentuan

  1. Menempatkan kendaraan di tempat yang disediakan (di halaman madrasah) dan dikunci;
  2. Membantu pelaksanaan tata tertib madrasah;
  3. Menghubungi guru yang bersangkutan atau guru piket apabila guru belum ada di kelas;
  4. Menyisir dan mengatur rambut secara rapi;
  5. Mengikuti upacara dan apel bendera di lingkungan madrasah/luar madrasah sesuai ketentuan;
  6. Membawa Buku Program Tahassus setiap hari di madrasah

III   LARANGAN SISWA

  1. Meninggalkan kelas/madrasah pada jam-jam pelajaran tanpa izin.
  2. Membeli makanan/minuman di luar lingkungan madrasah pada jam-jam pelajaran.
  3. Menerima surat/tamu di madrasah tanpa sepengetahuan pihak madrasah.
  4. Memakai perhiasan/berdandan yang berlebihan atau memakai aksesoris tidak sesuai ketentuan madrasah.
  5. Membawa rokok, merokok, membawa/minum-minuman keras, membawa/mengkonsumsi obat terlarang di lingkungan madrasah.
  6. Menggangu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
  7. Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan siswa/guru/karyawan.
  8. Melakukan tindak kekerasan baik individu maupun kelompok.
  9. Mencemarkan/melecehkan nama baik madrasah/Kepala madrasah /Guru/Karyawan/Teman / Diri Sendiri.
  10. Menjadi pengurus/anggota perkumpulan anak-anak nakal atau Geng.
  11. Memelihara kuku (panjang yang ditoleransi maksimal 2 mm, dalam keadaan bersih dan terawat).
  12. Untuk siswa pria, rambut bagian depat tidak melebihi alis, bagian samping di atas telinga, bagian belakang tidak melebihi krah baju.
  13. Membawa dan menggunakan barang-barang yang tidak terkait dengan kegiatan belajar mengajar.
  14. Badan/ anggota tubuh bertato.
  15. Menaiki kendaraan keluar/masuk di lingkungan madrasah pada saat jam belajar.
  16. Melakukan zina, hamil/menghamili, menikah.
  17. Dilarang membawa HP di lingkungan madrasah tanpa seijin guru.
  18. Setelah jam belajar berakhir dan tidak ada kegiatan eskul atau lainnya, siswa harus  secepatnya pulang dan tidak boleh cangkrukan/nongkrong di sepanjang jalan.

Hal-hal yang belum tercantum, dikembalikan pada kebijakan Madrasah yang diputuskan dalam Rapat.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

H. Nur Cholis, S. Pd.I.

- Kepala Madrasah -

Puji  syukur  kehadirat  Allah  SWT  karena  rahmat  dan  hidayah-Nya  website MTs PIM Mujahidin Bageng Kecamatan Gembong Kabupaten Pati  dapat ...

Berlangganan